Kaltengtoday.com, Sampit – Menyikapi berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat melalui pesan WhatsApp maupun media sosial Facebook terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau iuran di sekolah, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Komisi III menyatakan sikap tegas.
Dalam pernyataan resminya, Komisi III DPRD Kotim melalui Riskon Fabiansyah Anggota DPRD Kotim, mengakui telah menerima sejumlah laporan dari orang tua dan wali murid yang mengkhawatirkan adanya pungutan atau iuran yang mengatasnamakan komite sekolah.
Baca Juga : Gubernur Komitmen Perangi Praktik Pungli di Samsat Seluruh Kalteng
Riskon menegaskan, DPRD Kotim Komisi III menegaskan bahwa seluruh identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, sepanjang informasi yang disampaikan disertai bukti yang jelas dan tidak bersifat mengada-ada.
“Kami menjamin kerahasiaan sumber informasi. Setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional selama didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Riskon, Jum’at (6/2/2026).
Selain itu, DPRD Kotim menyatakan kesiapan untuk melakukan langkah lanjutan apabila terdapat orang tua atau wali murid yang bersedia menjadi sumber informasi terkait dugaan pungli atau iuran yang mengatasnamakan komite sekolah, khususnya jika iuran tersebut bersifat wajib.
Menurut Riskon pihaknya melalui Komisi III juga menegaskan bahwa para orang tua dan wali murid tidak perlu khawatir jika melaporkan dugaan pungutan tersebut. Ia memastikan tidak akan ada intervensi dari pihak sekolah yang dapat merugikan siswa, termasuk terkait penilaian akademik.
Baca Juga : Oknum Reskrim Polsek Pahandut di Nonaktifkan Setelah Viral di Duga Lakukan Pungli
“Kami akan memastikan perlindungan bagi para pelapor dan anak-anak mereka, sehingga hak siswa dalam mendapatkan pendidikan tidak terganggu,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Komisi III DPRD Kotim dalam mengawal dunia pendidikan agar terbebas dari praktik pungutan yang melanggar aturan dan tidak membebani masyarakat. [Red]














Discussion about this post