Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta agar pengusaha angkutan tidak menggunakan plat kendaraan luar daerah. Jika masih menggunakan selayaknya ditertibkan.
“Kami minta harus ditindaklanjuti soal angkutan usaha yang platnya dari luar daerah. Apalagi angkutan sawit yang hilir mudik setiap hari itu,” kata Handoyo, Selasa, 5 Januari 2021 di Sampit.
Menurutnya, seluruh pengusaha angkutan itu wajib bayar pajak untuk di Kalteng bukan di luar sana, jika platnya saja sudah non KH lantas dimana keuntungan untuk daerah ini.
Menurut Handoyo, angkutan yang kerap menggunakan plat non KH biasanya di angkutan buah kelapa sawit dan angkutan minyak CPO dari pedalaman menuju pelabuhan di Bagendang.
Handoyo mengatakan, kondisi demikian tidak bisa dibiarkan karena kerusakan jalan yang disebabkan angkutan itu nantinya akan diperbaiki dengan uang hasil pajak kendaraan itu juga.
Lalu darimana uangnya kalau mau perbaiki jalan ketika kondisinya rusak. Salah satunya sumber itu uang pajak yang masyarakat bayar,” tukas Handoyo.
Dia menegaskan, adalah kewajiban bagi pengusaha yang ingin beroperasi di daerah ini menggunakan nomor kendaraan Kalteng, apabila tidak mematuhi maka akan ditertibkan. [Red]
Discussion about this post