Kaltengtoday.com, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah, menanggapi isu pungutan atau iuran di sekolah yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Riskon menjelaskan, dalam regulasi tersebut komite sekolah memiliki kedudukan sebagai perwakilan orang tua atau wali murid yang berperan mendorong peningkatan kualitas sekolah, termasuk dalam hal pengembangan sarana dan prasarana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dinilai layak oleh komite.
Baca Juga : Bupati Kotim Larang Sekolah Tarik Iuran Komite
“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 itu mengatur peran komite sekolah sebagai representasi orang tua wali murid. Jadi setiap bentuk peran serta orang tua harus melalui mekanisme komite dan berdasarkan kesepakatan bersama,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menekankan, apabila terdapat kesepakatan terkait iuran, maka keputusan tersebut harus diambil secara kolektif oleh komite sekolah dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh orang tua wali murid. Begitu pula sebaliknya, bagi orang tua yang merasa keberatan, disarankan menyampaikan keberatan tersebut secara tertulis kepada komite sekolah.
“Kalau keberatan itu tidak disampaikan, komite sekolah juga tidak mengetahui adanya penolakan dari orang tua. Karena itu, sampaikan secara tertulis agar ada komunikasi yang jelas,” jelasnya.
Riskon menambahkan, apabila keberatan orang tua wali murid tidak diindahkan oleh komite sekolah, barulah persoalan tersebut dapat disampaikan kepada dinas teknis terkait atau kepada DPRD sebagai wakil masyarakat.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Tanggung Iuran BPJS Kelas III Warga
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar pada tahun 2026 yang tidak lagi memperbolehkan penggunaan dana BOS untuk membiayai honor tenaga honorer sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disikapi secara serius oleh pemerintah daerah dan pihak sekolah.
“Di Kotawaringin Timur, penggunaan dana BOS untuk honor tenaga pendidik masih sangat dibutuhkan, mengingat belum meratanya ketersediaan guru. Ini yang kedepan akan dikonsultasikan Dinas Pendidikan ke kementerian terkait,” pungkas Riskon. [Red]














Discussion about this post