Kaltengtoday.com, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hendra Sia, menerima keluhan dari kelompok tani plasma di Kecamatan Telawang terkait lambatnya proses sertifikasi lahan. Ketiadaan sertifikat membuat petani kesulitan mengakses pembiayaan dan legalitas usaha.
“Tanpa sertifikat, petani tidak bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat atau program bantuan lainnya. Ini harus segera diselesaikan,” ujar Hendra Sia, (1/11/2025).
DPRD menilai bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh tumpang tindih administrasi antara perusahaan inti, pemerintah desa, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, perlu ada skema percepatan sertifikasi berbasis blok dan pendampingan hukum bagi petani.
Baca Juga : PBS Diminta Sediakan Lahan Plasma Sebesar 20 Persen
Komisi II akan memanggil BPN dan Dinas Pertanahan untuk menyusun roadmap penyelesaian sertifikasi lahan plasma secara bertahap. “Kita ingin ada kepastian hukum dan perlindungan bagi petani yang sudah lama berproduksi,” tambah Hendra.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi tawar petani dalam rantai pasok dan mendorong kemandirian ekonomi desa. DPRD menegaskan bahwa legalitas lahan adalah fondasi utama bagi pembangunan sektor pertanian yang berkelanjutan. [Red]














Discussion about this post