Kaltengtoday.com, Sampit — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyoroti kembali konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan yang belum terselesaikan di sejumlah kecamatan. DPRD meminta agar Pemerintah Daerah segera membentuk tim mediasi lintas instansi untuk mencegah eskalasi konflik.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi, menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan berhadapan langsung dengan korporasi tanpa pendampingan hukum dan kelembagaan. “Kami temukan banyak warga yang tidak tahu haknya, tidak punya dokumen, dan akhirnya kalah dalam negosiasi. Ini harus diubah,” ujarnya.
Baca Juga : Gubernur Kalteng Mediasi Dugaan Pemukulan oleh Pejabat Forkopimda terhadap Anggota Satpol PP
Ia menambahkan bahwa konflik lahan bukan hanya soal batas wilayah, tapi juga soal keadilan distribusi manfaat. Menurutnya, perusahaan harus transparan dalam pola kemitraan dan pembagian hasil, serta menghormati hak ulayat masyarakat adat.
DPRD Kotim mendorong agar Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bagian Hukum Setda segera duduk bersama untuk menyusun mekanisme mediasi berbasis data dan hukum. Mereka juga meminta agar BPN mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat yang berada di zona konflik.
Baca Juga : Tak Saling Dendam, Selesaikan Perkelahian Dengan Mediasi
“Kalau tidak ada kepastian hukum, konflik akan terus berulang. Kita ingin ada solusi permanen, bukan sekadar damai sesaat,” tegas Abadi.
Komisi I DPRD Kotim akan mengawal penganggaran pendampingan hukum masyarakat dalam APBD 2026 dan mendorong pembentukan posko advokasi desa di wilayah rawan konflik. [Red]














Discussion about this post