Kalteng Today – Sampit, – Komisi I DPRD Kotim, mendampingi pihak yayasan lintas agama memasang patok batas lahan kuburan yang sempat berpolemik di Jalan Jenderal Sudirman km 6 Sampit oleh sejumlah warga, Selasa (16/6/2020).
“Pemasangan patok ini sesuai dengan pengukuran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur, pada bulan Maret 2020 lalu dan akhirnya hari ini kita pasang, di dampingi oleh Komisi I DPRD Kotim,” Supianor SH.MH, selaku pengacara pihak yayasan Lintas Lima Agama.
Menurutnya apa yang mereka lakukan hari ini sudah sesuai dengan prosedur yaitu sudah menyurati Pemkab Kotim dan pihak BPN bahkan pihak dari PT. Betang sendiri.
“Dalam hal ini kami berharap pemda selaku pihak eksekutor bisa menyelesaikan persoalan sengketa tanah makam umum untuk lima agama di Kotim karena memang secara hukum pun syah milik aset daerah yang diperuntukan untuk makam lintas lima agama,” ungkapnya.
Supianor menegaskan jika dalam waktu dekat ini pemda tidak mengubris untuk menyelesaikan maka tidak menutup kemungkinanan selain akan membawa sengketa ini keranah hukum yayasan juga pihak turun kejalan untuk melakukan aksi demo.
“Kita tunggu itikat pemda untuk menyelesaikan sengketa ini karena ini bukan hanya untuk kepentingan satu orang atau kelompok melainkan ini untuk kepentingan seluruh umat di Kotim,” ujar Supianor.
Baca Juga:Â Legislator Minta Jalan Sampit-Seruyan Segera Diperbaiki
Sementara Seketaris Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia mengatakan dalam hal ini Komisi I hanya melaksanakan tugas nya dalam hal mendampingi masyarakat yang datang mengadu minta untuk di dampingi.
“Kami mendampingi pihak yayasan untuk memasang patok dan permasalahan ini saya harap pemda secepatnya bisa menyelesaikan, jangan terkesan di biarkan nanti justru menimbulkan permasalahan baru untuk pemda sendiri sebelum nanti menjadi tambah rumit sebaiknga segera cari solusi,” pungkas Hendra. [Red]
Discussion about this post