Kaltengtoday.com, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyoroti secara serius skema kerja sama operasional (KSO) antara pemerintah dan PT Agrinas Palma Nusantara dalam pengelolaan lahan sawit sitaan negara.
Dalam rapat internal yang digelar pekan ini, anggota Komisi II, Hairis Salamad, mengungkap sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan masyarakat lokal, khususnya koperasi desa yang sebelumnya diharapkan menjadi mitra utama dalam pengelolaan aset negara tersebut.
Baca Juga : Ketua DPRD Kotim Tegaskan Agrinas Tak Bisa Dihentikan, Tapi Harus Transparan dan Inklusif
Menurut Hairis, pola KSO yang diterapkan saat ini justru menyingkirkan koperasi lokal dari proses pengelolaan, padahal mereka adalah pihak yang paling terdampak dari penertiban lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ia menilai bahwa semangat awal dari penyitaan lahan oleh negara adalah untuk mengembalikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, bukan untuk dialihkan ke pihak ketiga tanpa transparansi.
Lebih jauh, Hairis mengungkap adanya dugaan aktivitas panen sawit secara sepihak oleh oknum tertentu di atas lahan sitaan, tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pelibatan koperasi atau pemerintah desa setempat. Aktivitas ini, menurutnya, tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal di lapangan.
Komisi II DPRD Kotim menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT Agrinas, Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pertanahan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Tujuannya adalah untuk mengurai legalitas kerja sama yang telah berjalan, mengevaluasi dasar hukum pengelolaan, serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap prinsip tata kelola aset negara.
Baca Juga : Kejati Kalteng dan IAD Wilayah Kalteng Gelar Baksos Sekaligus Pasar Murah Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Hairis menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun investasi harus berpihak pada masyarakat dan koperasi lokal. Ia mengingatkan bahwa jika pengelolaan lahan sitaan hanya berpindah dari satu bentuk ketimpangan ke bentuk lainnya, maka tujuan reforma agraria dan pemulihan keadilan ekonomi tidak akan pernah tercapai.
Isu ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda utama dalam pembahasan lintas komisi DPRD Kotim menjelang finalisasi APBD 2026, terutama terkait arah kebijakan pemanfaatan aset negara dan penguatan kelembagaan koperasi desa. [Red]














Discussion about this post