Kalteng Today – Palangka Raya, – Dalam kunjungan kerja DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan ke DPRD Kota Palangka Raya pada hari Senin (31/8/2020) waktu lalu, Subandi yang merupakan Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya menyambut baik kedatangan rombongan tersebut.
Subandi menjelaskan bahwa kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu tersebut adalah dalam rangka mempelajari fungsi dan pengawasan Dewan terhadap pembagian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19 di Palangka Raya.
“Terkait bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid 19, di Kota Palangka Raya Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat sebesar 500 ribu rupiah dengan menggunakan Anggaran dari Pemerintah Provinsi, yang mana penerimanya sudah melalui tahapan pendataan dari RT, Kalurahan, Kecamatan dan Dinas Sosial dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi, bahkan untuk pengawasannya pun langsung dari DPRD Provinsi, Sedangkan pemerintah Kota hanya memantau saja” jelasnya.
Selain itu juga dijelaskan bahwa peran dari DPRD Kota Palangka Raya tidak membentuk Pansus seperti DPRD di daerah lain sebab Pemerintah Kota Palangka Raya hanya memberikan bantuan berupa sembako.
“DPRD Kota Palangka Raya memfungsikan alat kelengkapan DPRD melalui Komisi-Komisi yang ada. Karena pengawasannya sudah diserahkan ke Komisi, maka dilakukan rapat kerja dengan memanggil SOPD terkait berkenaan dengan anggaran Covid 19, kita juga ikut membantu memantau pendistribusian bantuan kepada masyarakat berupa sembako tersebut” jelasnya.
Baca Juga :Â Penguna Narkotika di Kabupaten Kapuas Tertinggi Keempat di Kalteng
Lebih lanjut juga dikatakan dari pertemuan dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pihaknya menyampaikan bahwa dalam memberikan bantuan sosial dengan cara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) menggunakan Dana Sharing antara Dana Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Harapannya dengan kunjungan kerja tersebut bisa saling mempelajari dan bertukar pikiran dan informasi agar apa yang didapat bisa membantu kinerja Dewan dalam hal Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran (APBD), dan Fungsi pengawasan, sehingga dari tiga fungsi tersebut bisa terlaksana setelah menerima masukan dan saran” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post