Kalteng Today – Palangka Raya, – Rapat Paripurna ke 7 masa sidang I tahun 2020 yang digelar oleh DPRD Kota Palangka Raya dilaksanakan secara Daring melalui video conference guna membahas pembentukan badan peraturan daerah Kota Palangka Raya pada Selasa (13/10/2020) malam.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf dan diikuti oleh seluruh Anggota Dewan di Legislatif dan pihak Eksekutif yang diwakili oleh wakil Walikota Palangka Raya Hj. Umi Mastikah, Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dan Sejumlah Kepada Dinas terkait.
Usai kegiatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengatakan ada kurang lebih 13 Rancangan Peraturan Daerah yang ditunda pembahasannya yang diantaranya ada peraturan tentang pemekaran kecamatan serta peraturan tentang pasar tradisional.
Menurutnya, dengan ditundanya 13 pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dikarenakan belum dirasa mendesak atau kurang efektif.
“Tahun ini ada sekitar kurang lebih ada Lima Perda yang sudah dijalankan seperti UMKM karena menyangkut Covid 19 untuk memulihkan perekonomian dan tatanan kehidupan baru” ujar Wahid Yusuf, saat diwawancarai.
Sementara, dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Palangka Raya terhadap program pembentukan peraturan daerah Kota Palangka Raya Tahun 2021, Juru bicara Bapemperda DPRD Palangka Raya, Hj Mukarramah dalam kesempatan itu menyampaikan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palangka Raya adalah sebagai instrumen perencanaan program pembentukan perda di tahun 2021.
Baca Juga:Â Akibat Pandemi, PAD Dari Sektor Pariwisata Tidak Mencapai Target
Tujuan penyusunan propemperda itu dijelaskan, adalah untuk menghasilkan produk hukum yang berdayaguna, berhasil guna, adil, tertib dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah, dunia usaha atau investasi serta masyarakat Kota Palangka Raya.
Adapun Hasil rapat evaluasi Propemperda yakni memuat 13 raperda Kota Palangka Raya dan 3 raperda usulan DPRD Palangka Raya. [Red]














Discussion about this post