kaltengtoday.com – DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan dari DPRD Katingan dalam rangka studi banding, pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat gabungan setempat Palangka Raya, Kamis (27/2/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Palangka Raya Riduanto yang juga merupakan salah satu anggota dewan yang menerima kedatangan legislator dari Kabupaten Katingan tersebut.
Dia mengatakan bahwa dalam studi banding tersebut ada 9 Raperda yang ingin mereka pelajari di DPRD Palangka Raya seperti perda retribusi, perda ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perda flora dan fauna, dan beberapa perda lainnya.
“Termasuk perda penyertaan penambahan modal pada Bank Kalimantan Tengah,” ucap politisi PDIP dari Komisi C DPRD Palangka Raya tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa dari total sembilan perda tersebut ada yang mereka memang sudah dipersiapkan dan memang sudah berlaku hanya saja ada juga perda yang belum ada sama sekali, misalnya seperti perda flora dan fauna yang belum ada di Palangka Raya.
Lanjut Riduanto juga seperti perda ketertiban umum yang hingga saat ini masih menjadi PR bagi pemerintah Kota periode 2014-2019 yang masih belum masuk ke DPRD dan belum ada pembahasan.
Adapun kunjungan dari DPRD Katingan di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Katingan Nanang Suriyansyah beserta dengan lima orang anggota DPRD Katingan lainnya.
Apri-KT














Discussion about this post