Kalteng Today – Kasongan, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan melakukan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Kabupaten Kapuas terkait tentang tri fungsi Legislatif.
Hal ini diungkapkan Nanang Suriansyah SP, selaku wakil ketua (waket) DPRD setempat kepada sejumlah media, Rabu (17/02/2021), saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Materi yang dikoordinasi dan dikonsultasikan menurut Nanang, berkisar tentang tri fungsi Legislatif. Diantaranya fungsi controling, budgeting dan legislasi.
Ikut dalam rombongan semua unsur pimpinan, dari ketua, waket I dan waket II serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Katingan, jelasnya.
Selanjutnya, dirinya menyebutkan salah satu fungsi DPRD, yakni terkait dengan budgeting yang ada hubungannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Maksudnya, kita ingin mengetahui bagaimana inovasi DPRD di Kabupaten Kapuas untuk meningkatkan PAD di daerahnya. Karena hal ini perlu kita belajar dari mereka, dengan harapan ilmunya bisa kita implementasikan di Kabupaten kita,” terangnya.
Begitu pula dengan fungsi lainnya seperti fungsi legislasi, jika memang memungkinkan ada di sektor manapun juga yang dianggap berpeluang untuk meningkatkan PAD. Kemudian sebelum melakukan penarikan PAD, dewan harus pula mempersiapkan regulasinya, tutur dia.
“Regulasi dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda). Karena, setiap kita tidak ingin melakukan pemungutan secara legal, baik dalam bentuk pajak maupun retribusi, selalu ada regulasinya,” ujarnya.
Terkait hasil koordinasi dan konsultasi ini nantinya akan dipelajari bersama anggota dewan lainnya, setelah itu, baru disampaikan kepada dinas terkait sesuai dengan instansinya masing-masing.
“Misalnya, terkait dengan pajak dan retribusi, lanjutnya, bisa kita sampaikan kepada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi teknis terkait lainnya.”tutur dia.
Baca Juga: Rimbun ST Pertanyakan Laporan Terkait Pencemaran Nama Baiknya
Jika memang masukan yang dewan sampaikan itu mendapat respon dari instansi tersebut, mereka tinggal melanjutkannya, dengan harapan instansi tersebut membuat rancangannya. “Baik Rancangan pajak atau retribusi yang akan dibuat maupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diajukan ke DPRD,” jelasnya. [Red]
Discussion about this post