Kaltengtoday.com, Kasongan– Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Yudea Pratidina mengingatkan para pimpinan perangkat daerah hingga aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di jajaran Pemerintah Kabupaten Katingan untuk menghindari perbuatan tercela. Seperti melakukan tindakan pidana korupsi dan melakukan perselingkuhan dengan istri atau suami orang lain.
” Perbuatan tercela yang seperti itu harus dihindari. Maka, harus diperhatikan dan menjadi atensi yang serius bagi pemerintah daerah setempat untuk mengawasinya, ” Ungkapnya, Rabu (19/11/2025)
Baca Juga : Ketua DPRD Kotim Klarifikasi Penyesuaian TPP ASN Sesuai Regulasi Nasional
Menurutnya, jika ada lagi ASN yang tersandung kasus perselingkuhan kepala daerah wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Sebab, bermain serong dengan pasangan orang lain itu sangat tidak dibenarkan dan harus ada sanksi yang cukup berat supaya memberikan efek jera nantinya.
” Perilaku yang bermain serong itu sangat jelas melanggar kode etik kepegawaian. Sebab, pimpinan perangkat daerah dan ASN seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, ” Mintanya
Dengan demikian, ASN harus menghindari perilaku yang kurang baik dengan berselingkuh bersama pasangan yang tidak sah secara agama, adat istiadat dan negara.
Politisi partai PDI Perjuangan ini menyebutkan, di lingkup pemerintah daerah tentu ada tim pengawas ASN. Sehingga, dapat menilai perilaku, kinerja dan memberikan sanksi jika ada perbuatan yang melanggar hukum serta etika kepegawaian.
Baca Juga : Wali Kota Imbau ASN Pemko Palangka Raya Perbaharui Data di Aplikasi MyASN
” Selain itu, saya berharap tokoh adat di Katingan juga dilibatkan dan dapat berperan dalam mengambil langkah dan memberikan pandangan kepada pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait isu-isu perselingkuhan yang dinilai melanggar norma dan adat,” Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post