Kalteng Today – Kasongan, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, Selasa (19/01/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna Kabupaten Katingan, dan sebagian undangan mengikuti rapat melalui aplikasi zoom meeting.
Adapun agenda Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, yakni penyampaian laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Katingan Tahun 2021.
Kemudian Penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Katingan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2021 dan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Katingan.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly D, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, tentang Kelembagaan Adat Dayak Katingan, tentang upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2014, tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, mengenai Laporan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, perubahan APBD 2022.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Anggarkan Pembangunan Jalan Tembus Kalimantan Barat
“Selain itu juga terkait perlindungan anak dan perempuan, bidang pertanian pangan berkelanjutan, retribusi jasa usaha, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolaan sampah juga terkait penyelenggaraan keolahragaan. Seluruhnya berjumlah tiga belas usulan,” kata Eterly.
Dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Katingan disepakati dua buah Raperda yakni Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014 – 2018. Kemudian Raperda Kabupaten Katingan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Katingan.
“Dengan demikian, maka diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan agar mungkin menyiapkan bahan dan materi untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut,” kata Eterly. [Red]














Discussion about this post