Kalteng Today – Palangka Raya, – Dalam membahas aturan dan ketentuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD Kota Palangka Raya diketahui sudah lebih dahulu menyelesakannya.
Untuk itu DPRD Kapuas ingin mendapatkan referensi tentang penyusunan raperda untuk diterapkan di Kabupaten Kapuas.
Dalam kunjungan studi banding ini DPRD Kapuas dipimpin langsung oleh Ketuany Ardiansah bersama anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Mereka disambut Tenaga Ahli DPRD Palangka Raya, M Saubari Kusmiran yang mewakili unsur pimpinan DPRD Kota.
Usai kegiatan M. Saubari mengungkapkan, Pemerintah Kota secara umum telah melakukan perubahan struktur OPD berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 sudah dirubah menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2019, mengenai OPD dan sudah menyesuaikan ketentuan perundangan yang lebih tinggi salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
“Kami sudah menjelaskan dan memberikan pemahaman bagaimana isi atau materi yang semestinya dimuat dalam Raperda tentang OPD,” jelasnya. Senin (26/10/2020).
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah mengatakan studi banding ini sangat diperlukan untuk mencari referensi dalam menentukan Raperda tentang OPD nantinya.
“Kunker yang kami lakukan ini adalah studi banding penyusunan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebab di Kota Palangka Raya sendiri sudah selesai pembahasannya” kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna Ke 6
Lebih lanjut dirinya menambahkan bahwa pihaknya usai mengadakan pertemuan telah mendapatkan penjelasan dari DPRD Kota dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Tadi kami sudah mendapatkan penjelasan yang disampaikan oleh pihak DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya, harapannya nanti bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menetukan penyusunan raperda untuk diterapkan di Kabupaten Kapuas”. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post