kaltengtoday.com, – Kapuas, – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),Kabupaten Kapuas tengah menyusun naskah akademik dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tahun 2021.
Dua buah Raperda inisiatif itu adalah Raperda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit dan tentang ladang berpindah.
Terkait proses tersebut, pihaknya pun telah menggelar pertemuan dengan pihak terkait, instansi terkait, tokoh adat, dan menghadirkan narasumber untuk mendapatkan masukan-masukan penyusunan Raperda tersebut pada Senin,(6/12/2021).
“Kegiatan hari ini menerima masukan dari stakholder dalam hal ini Raperda ini baik itu menyangkut atau terlibat dari sisi plasma maupun dari lahan berpindah,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas HM Rosihan Anwar seusai pimpin pertemuan.
Lebih lanjut, politisi dari PKS ini menyampaikan pertemuan ini akan ditindaklanjuti pada tanggal 10 Januari 2022 nanti dalam rangka menyempurnakan Raperda ini agar bisa lebih baik.
“Sehingga, nantinya bisa dilaksanakan Pemda dalam hal plasma dan lahan berpindah,” ucapnya.
“Yang terutama lahan berpindah ini ditujukan untuk saudara kita yang ada di wilayah hulu. Dimana terus terang ini adalah kegiatan tradisional yang sudah dilakukan dari dahulu karenanya,” lanjut dia.
Dia berharap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di sektor pertanian dan hortikultura bisa terpenuhi karena daerah hulu ini berharap pada hujan non irigasi ya mudah-mudahan ini bisa.
Baca juga : Warga Kecamatan Basarang Usulkan Berbagai Aspirasi ke DPRD Kalteng
Sementara itu, narasumber dalam kegiatan ini, Dandung mengatakan kegiatan hari ini merupakan
bagian dari uji publik, tahapan sebelumnya sudah beberapa kali pertemuan dengan DPRD mencari masukan-masukan.
Baca juga : Komisi I DPRD Kapuas RDP Bersama Pemkab Terkait Nasib Tekon
“Setelah ini masih diminta masukan lagi. Dan penyempurnaan terkait produknya. Nah itu nanti dibahas lagi DPRD dengan Bupati dan akan disampaikan ke gubernur untuk difasilitasi diperiksa apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan perunfang undangan,” ucapnya.
[Djim KT]
Discussion about this post