Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Palangka Raya, kembali menerima kunjungan kerja (kunker) dari para wakil rakyat daerah tetangga. Kali ini rombongan anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang datang bertandang.
Rombongan dari anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.
“Kunker yang dilakukan inj tidak lain adalah untuk melakukan studi banding atau mempelajari terhadap penyusunan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD),”ungkap Ardiansyah Usai pertemuan di ruang Paripurna DPRD Palangka Raya, Senin (26/10).
Menurutnya, Kota Palangka Raya saat ini sudah lebih duluan dalam menyelesaikan segala aturan dan ketentuan OPD. Sehingga hak itulah membuat DPRD Kapuas ingin mendapatkan referensi dan titik terang dari penyusunan Raperda tersebut.
“Tadi kami sudah mendapatkan penjelasan yang disampaikan oleh pihak DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Ardiansah.
Sementara itu, Tenaga Ahli DPRD Palangka Raya, M Saubari Kusmiran yang mewakili unsur pimpinan DPRD Palangka Raya mengungkapkan Pemerintah Kota Palangka Raya telah melakukan perubahan struktur OPD.
Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya nomor 11 tahun 2016 sudah dirubah menjadi Perda nomor 6 tahun 2019, mengenai OPD dan sudah menyesuaikan ketentuan perundangan yang lebih tinggi salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019.
“Kami sudah menjelaskan pemahaman bagaimana isi atau materi yang semestinya dimuat dalam Raperda tentang OPD,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post