kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Kepariwisataan 2023-2035. Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna dewan, Selasa (17/1/2023).
Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kapuas Yohanes didampingi Wakil Ketua Evan Rahman, dihadiri para anggota dewan dan Bupati Kapuas Ben S Bahat, Sekretaris Daerah Septedy serta kepala dinas di lingkup Pemkab Kapuas.
Baca Juga : Â Komisi II DPRD Kalteng Minta PBS Tambang Taati Peraturan Daerah
Pengesahan Perda Kepariwisataan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Kapuas.
“Perda Kepariwisataan ini diharapkan menjadi dasar pembangunan wisata di Kabupaten Kapuas. Sehingga perlu dilakukan pemetaan terhadap potensi wisata untuk menjadi destinasi wisata sehingga menjadi salah satu mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya berharap Raperda Kepariwisataan memberikan sumber PAD bagi Kabupaten Kapuas sehingga tidak lagi tergantung dengan hasil royalty dana bagi hasil,” terangnya.
Baca Juga : Â Dukung Penerapan Peraturan Daerah Terkait Perlindungan Perempuan dan Anak
Politisi besutan Megawati Soekarno putri itu mengatakan,destinasi baik sudah terbentuk oleh alam maupun buatan perlu kerja keras dinas teknis misalnya wisata alam air terjun di Desa Masuparia harus dilakukan pemetaan untuk titik spot untuk fasilitas pendukung harus sudah di rancang.
“Untuk wisata buatan ada Pulau Telo harus melibatkan pihak swasta Pemerintah Daerah hanya menyiapkan lokasi,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post