kaltengtoday.com – Pemkab Kapuas hanya mengandalkan Unit Pemeliharaan Rutin (UPR) untuk pemeliharaan bidang pengairan.
“Tahun ini hanya bisa dilakukan pemerintah daerah untuk penanganan sungai berupa UPR saja” kata anggota DPRD Kapuas Hj. Siti Rusyda melalui pesan singkat selulernya Jumat(28/2/2020)
Padahal kata dia, fakta lapangan kebutuhan pembangunan bidang pengairan masih dominan dibutuhkan mengingat sebagian besar wilayah Kapuas adalah daerah pasang surut atau lahan pertanian secara umum.
“Ini sesuai dengan ketentuan berlaku, dimana beberapa tahun lalu penanganan sungai mendapatkan dukungan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang memiliki aturan sendiri” anggota DPRD Partai Golkar ini.
Kendati demikian, untuk pemeliharaan sungai melalui UPR diharapkan bisa maksimal khususnya di wilayah Kecamatan Selat agar terus ditangani dengan baik.
“Dengan pelaksanaan UPR sungai secara maksimal akan menjadikan Kapuas semakin bersih dan baik” pungkas Siti Rusyda.
DJIM-KT














Discussion about this post