Kalteng Today – Kapuas, – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda)Â Provinsi Kalteng untuk konsultasi dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Bapemperda Algrin Gasan mengatakan,kunjungan kerja ke Biro Hukum Provinsi Kalteng dalam rangka konsultasi pengajuan dua buah Raperda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
“Kami ke Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng untuk konsultasi terkait dua buah Raperda yang sudah diajukan untuk mendapat catatan,saran dan masukan,”ucap Algrin Gasan,Kamis(11/2/2021).
Maka itu lanjut Legislator senior Partai berlambang Pohon Beringin itu,sebelum dilakukan pengesahan melalui rapat paripurna DPRD Kapuas,perlu ada saran dan masukan dari pemerintah provinsi sesuai dengan mekanisme dewan yaitu Tatib yang sudah diagendakan melalui rapat Badan Musyawarah(Banmus).
“Sesuai dengan rapat Banmus kami melakukan kegiatan konsultasi ke Sekda Provinsi terkait dua raperda tersebut agar nantinya produk hukum daerah yang dihasilkan berkualitas dan menjadi acuan,”terangnya.
Baca Juga:Â Pemkab Bersama Polres Kapuas Canangkan Desa Kampung Tangguh Nusantara
Ditambahkan Algrin,apalagi di tahun 2021 ini akan dilakukan pemilihan Kepala Desa(Pilkades),sehingga perangkat juklak juknisnya harus dipersiapkan jauh hari sehingga nantinya sebagai acuan pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa oleh Dinas Pemerintahan Desa.
“Saya berharap dengan produk hukum daerah yang disahkan nanti melalui paripurna akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kapuas,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post