Kalteng Today – Kapuas, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas ,melalui Komisi I melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),Pemerintah Desa Sei Tatas Hilir dan warga yang bersengketa terkait Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat yang berlangsung di ruang gabungan komisi yang dipimpin langsung Ketua Komisi I Bardiansyah,di hadiri Kepala Dinas DPMD Yan Marto,inspektorat Menteng,Camat Pulau Petak Seflihi,kepala Desa Sei Tatas Hilir Efendi dan pihak warga yang merasa keberatan dengan hasil Pemilihan Anggota BPD.
Ketua Komisi I Bardiansyah mengatakan agenda rapat terkait penetapan pemilihan anggota BPD di Desa Sei Tatas Hilir Kecamatan Pulau Petak yang tidak mengakomodir sebagian warga sehingga menimbulkan reaksi warga.
“RDP berlangsung selama dua jam dimana kita berikan kesempatan bagi pihak pihak yang bersengketa menyampaikan pendapat,” ucap Bardiansyah usai pimpin rapat,Jumat (9/4/2021).
Ada rekomendasi lanjut Legislator Partai NasDem itu,dari hasil RDP ada dua keputusan yang disepakati bersama diantaranya, kembali dilakukan musyawarah di antara dua belah pihak,kemudian kalau menemui jalan buntu diperbolehkan untuk menuju ke meja hijau.
“Kalau masih menemui jalan buntu kita perbolehkan pihak yang bersengketa menuntut ke PTUN,”pungkasnya.
Baca Juga :Â Dewan Bentuk Pansus LKPJ Bupati Kapuas 2020
Sedangkan ditempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD),Yan Marto menambahkan,pihaknya mendukung hasil putusan RDP dan mengapresiasi sehingga perlu di tindak lanjuti untuk mencapai musyawarah mufakat.
” Kita dukung dan apresiasi putusan melalui Rapat Dengan Pendapat yang sudah disepakati bersama dan akan kita fasilitasi,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post