Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), Junaidi, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak sembarangan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal tersebut menurut Politisi Partai Demokrat Kalteng ini termasuk di tengah terdampaknya efisiensi anggaran yang diberlakukan Pemerintah Pusat saat ini.
Baca Juga : Dewan Gunung Mas Apresiasi adanya Orientasi P3K
Ia menerangkan, status ASN sudah diatur jelas dalam ketentuan yang berlaku. sehingga pemberhentian tidak bisa dilakukan hanya karena alasan penghematan anggaran atau penyesuaian belanja daerah.
“Tidak boleh ada pemberhentian PNS dan P3K, Tidak boleh. Karena pemberhentian PNS atau pemberhentian P3K itu ada aturan mainnya,” kata Junaidi kepada awak media, Rabu (6/5/2026).
ASN maupun P3K ditegaskannya, hanya bisa diberhentikan dalam kondisi tertentu yang sudah diatur secara hukum dan di luar ketentuan itu, pemerintah tidak memiliki alasan untuk menghentikan status kepegawaian mereka.
“Mereka itu hanya boleh diberhentikan kecuali meninggal dunia, kemudian tersangkut masalah hukum, mengundurkan diri,” tuturnya.
Baca Juga : Ini Arahan Gubernur ke Para P3K di Lingkungan Pemprov Kalteng
Untuk P3K yang habis masa kontrak, Junaidi menyebut, hal itu juga menjadi salah satu ketentuan yang diperbolehkan. Akan tetapi, selain empat alasan tersebut, menurut dia, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemberhentian.
“Habis kontrak. Empat hal itu aja. Selama tidak ada empat hal itu, tidak ada alasan bagi pemerintah apa pun masalahnya melakukan pemberhentian untuk ASN atau P3K,” tukasnya.[Red]














Discussion about this post