Kalteng Today – Palangka Raya, – Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kini sedang dalam pembahasan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI, tentang larangan minuman beralkohol dan sejumlah pasal serupa lainnya, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Henry M Yoseph, dirinya secara pribadi mendukung adanya RUU minuman beralkohol tersebut, akan tetapi, berkenaan dengan minuman tradisional yang masuk dalam Pasal 07 ayat (2) b yang menyebutkan setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang karena masuk dalam kategori minuman beralkohol.
“Saya secara pribadi sih tentu mendukung adanya RUU yang mengatur minuman beralkohol itu. Akan tetapi, saya rasa perlu ada pengecualian untuk minuman tradisional, karena masyarakat adat khususnya yang ada di Kalteng ini kan masih menggunakan minuman tradisional untuk sejumlah acara bersifat adat,” kata Henry, Rabu (18/11).
Jadi, dirinya menegaskan memang ada pasal-pasal yang memberatkan untuk masyarakat, terutama masyarakat suku dayak.
Politisi Fraksi NasDem DPRD Kalteng ini menuturkan, masih banyak kegiatan atau acara di Bumi Tambun Bungai yang dalam pelaksanaannya masih menggunakan minuman tradisional khas Kalteng.
Salah satunya acara pernikahan adat, tiwah, wara serta penyambutan tamu dari luar Kalteng atau pejabat negara.
“Namanya tradisi atau adat istiadat suatu suku, seperti kita suku Dayak ini, jelas masih menggunakan minuman tradisional sebagai salah satu syarat dalam suatu acara yang sifatnya adat. Bahkan, di daerah lain yang notabene nya sarat dengan hukum adat, tentunya masih menggunakan minuman tradisional itu. Sehingga, memang saya rasa perlu adanya pengecualian bagi masyarakat adat yang menggunakan minuman tersebut dalam aspek tertentu,” jelasnya.
Untuk itu, legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Kalteng IV yang meliputi wilayah DAS Barito dan Murung Raya (Mura) ini, harus ada keseimbangan, beriringan antara hukum negara dan hukum adat. Sehingga, hal-hal yang bersifat adat dan digunakan untuk kepentingan tertentu, tidak dibatasi oleh hukum negara. Terlebih mengingat bahwa Republik Indonesia itu terbentuk dari keberagaman suku dan adat istiadat.
“Negara kita ini kan terbentuk melalui banyaknya suku dan adat istiadat, menjadi satu kesatuan yaitu Republik Indonesia. Jadi ya antara hukum negara dan hukum adat itu perlu untuk berjalan secara beriringan tanpa memberatkan atau menekan satu sama lainnya,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post