Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Provinsi Kalteng membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk dalam rangka mempercepat penyelesaian draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Raperda ini cukup mendesak, sehingga sesuai dengan tugas Pansus itu paling lama satu tahun akan selesai. Maka dari itu, kami memanfaatkan sisa di Tahun 2020 ini, untuk memacu pembahasan dengan efektif. Sehingga draf tadi sudah hampir final, tapi kami akan mengkoordinasikan dengan SKPD terkait,” kata Ketua Tim Pansus, Muhajirin, Selasa (15/9).
Dirinya menerangkan, setiap adanya kerjasama antar lembaga vertikal tersebut, tentu akan menguatkan kembali keutuhan dari Raperda nantinya saat disahkan, dan benar – benar berdampak bagi masyarakat, terutama dalam hal ketertiban bersama.
“Dengan koordinasi bersama dengan SKPD, maka terkait Perda ini akan sama – sama merasa memiliki, karena tugas utama dari ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini adalah tugas Satpol PP, yang bertindak sebagai Leading Sektornya,” ujarnya.
Baca Juga :Â Jelang Pilkada, Piket Satlantas Pos Bunbes Patroli Ke Objek Vital Pemilu
Dirinya berharap ke depan, dalam implementasi atau pelaksanaan dalam menjalankan tugas yang tertuang dalam Raperda tersebut tidak berbenturan dengan dinas teknis. Jadi, dirinya menegaskan dalam hal ini dinas teknis merasa terbantu dengan adanya Raperda tersebut.
“Misalnya soal yang dilanggar masyarakat, Satpol PP tentu mengingatkan, supaya mereka segera memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pembahasan ini akan dilanjutkan kembali pada tanggal 28 September 2020 mendatang, akan difinalkan. Setelah itu akan difasilitasi ke kementerian terkait untuk dievaluasi,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post