Kalteng Today – Palangka Raya, – Jajaran DPRD Kalteng terus berusaha untuk memberikan perlindungan terhadap peninggalan sejarah budaya dengan menggelar kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Riau.
“Jadi di Riau ini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda No 15/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya dan Perda Prov Riau No 09/2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Melayu Riau,” kata Farida melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/2).
Dirinya menjelaskan, dalam Perda tersebut melibatkan semua pihak dalam upaya pelestarian cagar budaya yang ada di Riau. Dan dari kunjungan tersebut pihaknya mendapatkan sejumlah masukan dari jajaran DPRD Riau.
Untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya tersebut, pihak legislatif harus memuat pasal yang menyebutkan pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi (Pemprov) wajib melindungi, memelihara dan ‘mengembalikan’ cagar budaya dalam bentuk benda atau lainnya yang berada di luar atau dalam daerah, dan luar negeri.
Selain itu, dirinya menerangkan sebelumnya, Kalteng sudah melakukan pengalokasian anggaran Rp. 3,5 miliar untuk merevitalisasi 3 buah betang yang masuk dalam cagar budaya.
Baca Juga : PBS Perkebunan Kelapa Sawit Harus Bisa Jaga Kelestarian Hutan
“Ini bentuk keseriusan dan perhatian atas keberadaan peninggalan sejarah yang dimiliki masyarakat Kalteng. Anggaran untuk revitalisasi menjadi langkah awal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya aturan hukum berupa Perda nantinya,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post