Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dalam melakukan evaluasi terhadap 14 Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan zirkon menurut Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj Siti Nafsiah perlu dipahami sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola sektor pertambangan.
“Kami menilai langkah Pemprov ini cukup baik, agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aspek perizinan, lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya kepada Kaltengtoday.com melalui saluran WhatsApp, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, penataan tersebut merupakan hal yang wajar dan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha pertambangan selain berorientasi pada pendapatan daerah, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga :Â Diduga Tak Miliki Izin, Polisi Amankan Seorang Petambang Pasir Zirkon
“Perlu juga diperhatikan terkait dengan perlindungan masyarakat dan iklim investasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tegas Siti Nafsiah yang memimpin Komisi II di DPRD Kalteng yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Namun demikian, ia menerangkan, setiap kebijakan dimaksud tentu perlu disertai dengan proses yang proporsional, transparan, komunikatif, dan memberikan ruang kejelasan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terkait.
“Aspirasi dan keluhan masyarakat yang muncul harus dipandang sebagai masukan konstruktif agar Pemprov Kalteng dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan, baik melalui pembinaan, perbaikan dokumen perizinan, maupun skema penataan ulang yang tetap membuka peluang kegiatan ekonomi berjalan secara legal dan tertib,” terangnya.
Baca Juga :Â Periksa Lokasi Aktivitas Penambangan dan Galingan Zirkon
Srikandi Partai Golkar Kalteng ini mengungkapkan, secara prinsip pihaknya mendorong Pemprov menempuh langkah yang proporsional, yaitu menjaga keseimbangan antara kepentingan sumber-sumber pendapatan daerah, kepastian berusaha, serta perlindungan lingkungan dan sosial.
“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan penataan sektor ini di Kalteng dapat menghasilkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat daerah,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post