Kalteng Today – Palangka Raya, – Dengan adanya usulan penambahan anggaran dari KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar Rp. 51 miliar, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang, mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering.
Menurut Freddy, anggaran pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang sudah sangat cukup dan dengan adanya usulan tambahan anggaran tersebut, maka sangat membebani anggaran daerah di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi.
“Menurut saya, dilakukan pergeseran dari anggaran yang sudah ada. Lagi pula anggaran sebelumnya, baru sebagian yang realisasi. Kita menilai anggaran yang sudah ada itu sudah lebih dari cukup untuk pelaksanaan Pilkada,” kata Yohannes Freddy Ering, Kamis (6/8).
Anggaran yang dikucurkan untuk KPU Kalteng dalam pelaksanaan Pilkada 2020, sekitar Rp 249 miliar lebih. Dan menurut Freddy, sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan pembelian alat pelindung diri (APD) pelaksana Pemilu dan sebagainya.
“Saya pikir, itu sudah lebih dari cukup untuk mengcover pembelian APD dan kelengkapan pandemi lainnya buat para penyelenggara pemilu. Sekadar perbandingan Pilkada Kalteng 2016, anggaran KPU itu hanya sekitar Rp. 80 miliar lebih,” tuturnya.
“Kemudian sebagai referensi tambahan, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu anggaran Pilkada untuk KPU sekitar Rp150 miliar dan tambahan anggaran untuk protokol kesehatan penyelenggara Pemilu hanya Rp5,5 miliar,” ujarnya.
Dirinya mengambil contoh tersebut, mengingat jumlah pemilih di Kalsel juga lebih banyak dari pemilih Kalteng, bahkan dua kali lipat lebih banyak dari Kalteng. Begitu juga untuk jumlah penyelenggara, Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Maka kalau sampai KPU mengusulkan tambahan anggaran Rp 51 miliar, dari mana hitungannya? Kita tentu mengimbau sesuai arahan Presiden Jokowi agar dalam situasi pandemi yang belum jelas ujungnya ini, semua pihak memiliki sense of crisis,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post