Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalteng menggelar rapat paripurna kedua masa sidang II tahun sidang 2025, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
Rapat paripurna tersebut secara resmi mengumumkan pembentukan Pansus DPRD Kalteng untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
“Keempat Raperda tersebut merupakan usulan dari DPRD Kalteng dan dianggap penting untuk pembangunan daerah,” ucap Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, Jumat (10/1/2025).
Keempat Raperda yang akan dibahas oleh Pansus tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Baca Juga : Fraksi DPRD Seruyan Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda APBD 2025
Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dan, terakhir adalah Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Pembentukan Pansus ini menurut Arton menandai dimulainya proses pembahasan yang lebih intensif terhadap keempat Raperda tersebut.
Pansus akan melakukan kajian mendalam, mendengar masukan dari berbagai pihak, dan merumuskan draf Raperda yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan partisipatif dalam proses legislasi ini. Beliau berharap Pansus dapat bekerja secara profesional dan menghasilkan Raperda yang berkualitas, mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalteng.
Baca Juga : DPRD Seruyan Gelar Rapat Paripurna ke-5, Pj Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Raperda APBD 2025
Setelah melalui proses pembahasan yang matang di Pansus, keempat Raperda tersebut akan kembali dibahas dalam rapat paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hal ini diharapkan dapat memperkuat payung hukum dalam berbagai sektor penting di Kalteng,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post