Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi aktivitas tambang rakyat sekaligus memastikan kegiatan penambangan berjalan tertib dan ramah lingkungan.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, mengatakan penyusunan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pemerintah pusat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35 ribu hektare di Kalteng.
Baca Juga : Dewan Usulkan Perizinan Tambang Rakyat Kembali Ke Daerah
“Lahan itu memang direncanakan untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” katanya, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa Kalteng juga telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Tengah, satu-satunya daerah yang sudah memiliki perda tentang tambang rakyat. Hasil kunjungan tersebut kini menjadi rujukan dalam penyusunan draf perda.
“Kami sudah konsultasi ke Semarang. Beberapa aturan dari sana sedang kami adaptasi agar perda ini cepat rampung,” kata Sutik.
DPRD Kalteng menargetkan daerah ini bisa menjadi provinsi kedua di Indonesia yang memiliki regulasi khusus mengenai tambang rakyat. Selain aspek hukum, DPRD juga menggodok mekanisme pengawasan serta pelaksanaan reklamasi pasca tambang agar lingkungan tetap terlindungi.
Baca Juga : Minta Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat
“Pengawasannya akan dilakukan bersama pemerintah daerah dan pusat supaya reklamasi berjalan jelas,” tuturnya.
Meski tambang rakyat diyakini berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat, Sutik menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan. Tanpa aturan yang kuat, aktivitas tambang justru berisiko menimbulkan kerusakan.
“Kalau perusahaan tidak melakukan reklamasi bisa dipidana. Tapi kalau masyarakat, ya repot,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post