Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mengkritik pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah karena dinilai telah merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha yang bergantung pada pasokan listrik.
Menurut Bambang, masyarakat selalu dikenai sanksi apabila terlambat membayar tagihan listrik. Karena itu, PLN juga harus bertanggung jawab dengan memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan ketika terjadi gangguan kelistrikan.
Ia menilai pemadaman yang berlangsung tanpa pemberitahuan memadai telah mengganggu aktivitas ekonomi, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), usaha rumah tangga, serta sektor lain yang membutuhkan pasokan listrik secara berkelanjutan.
“Kalau masyarakat telat bayar listrik ada sanksinya. Sebaliknya, ketika listrik sering padam dan merugikan usaha warga, pelayanan juga harus dievaluasi dan diperbaiki,” tegas Bambang, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga : PLN Diminta Antisipasi Pemadaman Listrik Selama Bulan Ramadhan
Bambang meminta PLN meningkatkan komunikasi kepada masyarakat dengan menyampaikan jadwal pemadaman secara jelas dan tepat waktu. Menurutnya, informasi yang memadai akan memberi kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengantisipasi dampak pemadaman.
Ia juga mempertanyakan penjelasan yang mengaitkan gangguan kelistrikan di Kalimantan dengan sistem di Pulau Jawa. Menurutnya, PLN perlu menyampaikan informasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyebab gangguan dan estimasi waktu pemulihan.
DPRD Kalimantan Tengah berharap PLN segera mempercepat perbaikan gangguan teknis dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kelistrikan, sehingga pemadaman berkepanjangan tidak kembali menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun dunia usaha di daerah. [Red]














Discussion about this post