Kalteng Today – Palangka Raya, – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, kembali menggelar rapat bersama dengan pihak eksekutif.
Adapun rapat ini, dipimpin oleh Ketua Pansus Raperda, Drs. Duwel Rawing, sedangkan pihak eksekutif dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah yang hadir, diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Essau Tambang, S.Si, M.Kes, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi, perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi, perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, serta perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) provinsi.
“Ya memang, dalam penyusunan sebuah Raperda, itu harus dipersiapkan sebaik mungkin, dan tentunya harus melalui beberapa tahapan pembahasan yang mesti dimatangkan, seperti rapat yang digelar pada siang ini, agendanya lebih membahas pasal per pasal dalam Raperda Inisiatif ini,” katanya, Senin (3/8).
Mantan Bupati Katingan mengungkapkan adapun Raperda ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam, termasuk pula penanggulangan bencana sosial.
“Aturan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dimasukan kedalam Raperda Inisiatif tersebut, pasalnya aturan karhutla itu, domainnya ada di pemerintah pusat. Aturan dalam Raperda Inisiatif penanggulangan bencana ini sifatnya lebih luas, dan masih membutuhkan beberapa tahapan pembahasan lagi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Essau Tambang, S.Si, M.Kes menambahkan, Perda ini sangat tepat dibahas dan ditetapkan. Sebabnya, mengingat saat ini aturan atau peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana secara umum masih belum ada. Maka dari itu, aturan perda ini menjadi sangatlah penting untuk bisa segera ditetapkan. [Red]
Discussion about this post