Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah menyayangkan ketidakhadiran Direktur PT Asmin Bara Baronang (ABB) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas berbagai persoalan perusahaan, mulai dari sengketa lahan, dugaan pencemaran lingkungan, perizinan, hingga rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, mengatakan perusahaan hanya mengirimkan perwakilan dari bagian legal dan corporate social responsibility (CSR) yang dibekali surat kuasa.
Menurutnya, kehadiran unsur pimpinan sangat penting agar berbagai persoalan strategis dapat dibahas dan diputuskan secara langsung.
“Ini lembaga negara tingkat provinsi yang mengundang, masa yang hadir hanya perwakilan yang diberi kuasa. Ketidakhadiran unsur pimpinan juga tidak diinformasikan ke DPRD Kalteng. Berarti mereka tidak menghargai lembaga DPRD sebagai wakil rakyat,” tegas Bambang, Jumat (22/5/2026).
Baca Juga : ST Burhanuddin Pastikan Penertiban Kawasan Hutan di Lokasi PT AKT Berjalan
Meski sempat mempertimbangkan untuk menunda rapat, Komisi II akhirnya tetap melanjutkan RDP agar pembahasan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak kembali tertunda.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti konflik lahan yang belum terselesaikan, dugaan pencemaran lingkungan, kelengkapan perizinan operasional, serta pelaksanaan rehabilitasi DAS yang menjadi kewajiban perusahaan.
Bambang menegaskan persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Ia juga meminta PT ABB menunjukkan komitmen yang lebih baik dengan menghadirkan jajaran pengambil keputusan pada pertemuan berikutnya agar proses penyelesaian berbagai persoalan dapat berjalan lebih efektif. [Red]














Discussion about this post