Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Siti Nafsiah, menyampaikan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih butuh penyempurnaan.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional.
Seperti, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Pastikan Raperda PTSP Selaras Regulasi Lebih Tinggi
“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” katanya kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Ia mengungkapkan, Pansus DPRD juga telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan.
“DIM tersebut memuat berbagai identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum selaras dengan peraturan di atasnya,” ungkap srikandi Partai Golkar Kalteng ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Dorong Keterlibatan OPD dan BPN dalam Penyusunan Raperda Pertanahan
“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Legislator asal Daerah Pemilihan Kalteng I yang meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan, dan Kota Palangka Raya ini menambahkan bahwa termasuk juga penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM. [Red]














Discussion about this post