kaltengtoday.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke- 10 Masa Persidangan I tahun 2020 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna setempat di Palangka Raya pada Selasa (18/2/2020).
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak dan Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, yang mewakili Gubernur Kalteng. Adapun agenda rapat paripurna tersebut adalah pemandangan umum fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua raperda.
“Dua raperda tersebut yakni rencana umum energi daerah dan pengelolaan barang milik daerah,” ucap H Abdul Razak.
Sementara itu dalam pemandangan umum dari fraksi PDIP yang dibacakan oleh juru bicara fraksi Irawati, mengatakan bahwa pihaknya memegang prinsip bahwa setiap raperda harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tentunya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dia menyampaikan bahwa setelah menyimak pidato gubernur tentang dua raperda tersebut beberapa waktu lalu pihaknya memahami prinsip raperda untuk memberikan kepastian hukum kepada stakeholder dan memberikan jaminan kepada kepentingan masyarakat.
“Raperda tersebut tentunya harus sesuai mekanisme dan secara materi memenuhi persyaratan dan undang-undang yang berlaku,” ucap politisi perempuan dari dapil II meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan.
Dia menambahkan bahwa perlu peranan seluruh anggota dewan dalam mengawal pembahasan perda tersebut untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat khususnya dalam peraturan yang implitatif.
Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu adanya penjelasan yakni subtansi tentang dua raperda fraksi PDIP terkait pemerataan energi untuk masyarakat pinggiran dan nelayan dalam hal suplai energi karena pengaturan het berbeda beda sehingga perlu adanya aturan berimbang agar masyakarat pinggiran dan nelayan tak terbebani.
Lalu dia mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan agar barang tidak bergerak supaya dibuat sertifikatnya baik yang terletak di ibukota, kecamatan maupun desa untuk menghindari aset tersebut diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Maka kami fraksi PDIP dapat menerima dua raperda dimaksud agar dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tahapan selanjutnya,” ucap srikandi PDIP tersebut.
Fraksi partai lainnya seperti Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, Gerindra dan fraksi Gabungan FGP4H seperti PAN, PKS, PPP, Perindo dan Hanura juga menyampaikan dapat menerima terkait pembahasan raperda tersebut.
Apri-KT
Discussion about this post