Kaltengtoday.com, Palangka Raya — DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai perlunya regulasi khusus untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak alat berat.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menyusul adanya potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor tersebut.
“Sebelum alat berat digunakan, harus ada regulasi yang jelas. Ini agar tidak terjadi pungutan liar dan pendapatan daerah bisa dioptimalkan,” ujar Purdiono, Senin (29/9/2025).
Baca Juga : Jangan Menyesal, Manfaatkan Program Pemutihan Pokok dan Denda Pajak Sebelum Batas Akhir
Ia menjelaskan, kewenangan pemungutan pajak alat berat sebelumnya sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun kini telah dikembalikan ke provinsi. Karena itu, perlu dilakukan sosialisasi ulang agar semua pihak memahami aturan yang berlaku.
“Regulasi ini perlu ditegaskan dan disosialisasikan kembali supaya tidak ada kesalahpahaman. Semua pihak harus mendukung agar PAD bisa meningkat,” katanya.
Lebih lanjut, Purdiono menegaskan bahwa penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan berdampak langsung terhadap APBD Kalteng.
“Oleh karena itu, optimalisasi penerimaan pajak, termasuk dari alat berat, menjadi langkah strategis menjaga stabilitas fiskal daerah,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post