Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, untuk mendengarkan jawaban Gubernur Kalteng, terkait dengan pertanyaan tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas oleh pihaknya yakni Cagar Budaya dan Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dan Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno.
“Setelah kemarin teman-teman dari Fraksi Pendukung DPRD Kalteng sudah menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda Provinsi Kalteng, sekarang kita persilahkan Gubernur Kalteng menyampaikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut,” kata Wiyatno saat memimpin rapat tersebut, Senin (13/4).
Selain itu, pihaknya juga mengangkat agenda pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Masa Jabatan Tahun 2016 – 2021.
“Kami kali ini kita juga mendengarkan usulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024,” ungkapnya.
Di sisi lain, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran dalam pidatonya mengatakan, substansi pengaturan dalam Pasal demi Pasal Raperda yang dibahas tersebut diyakini akan sangat memberi manfaat.
“Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pemanfaatan dan penggunaan hutan, lahan dan air dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem, kegiatan rehabilitasi, dan konservasi hutan dan lahan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait Raperda Cagar Budaya, Sugianto menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak ragu-ragu dalam mengambil langkah dan strategi untuk pelestarian Cagar Budaya di Kalteng, yang sudah dan akan dilaksanakan selama ini, yaitu berupa penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran atau renovasi.
Baca Juga :Â BPBD Lakukan Penyemprotan Desinfektan di Rumah Ibadah
“Demikian juga dengan anggaran, Pemda sedikit demi sedikit menganggarkan untuk pembiayaan pemeliharaan Cagar Budaya di Kalteng, sesuai dengan anggaran yang tersedia, baik dari APBD maupun dari APBN, seperti pengangkatan dan Gaji Juru Pelihara (Jupel) di setiap Cagar Budaya di seluruh kabupaten dan kota” tukasnya. [Red]
Discussion about this post