Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalteng telah menyampaikan Pidato Pengantar Raperda Inisiatif Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng pada Rapat Paripurna Ke 11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dan Pendapat Gubernur Kalteng pada Rapat Paripurna Ke 12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas DPRD Kalteng memberikan tanggapan atau jawaban terkait hal tersebut ke Pemprov Kalteng.
Baca Juga :Â Bapemperda Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Kalteng yang telah memberikan pendapat terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng,” katanya.
Ia menyampaikan, terkait dengan pendapat bahwa menyetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) menyebutkan bahwa Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Kemudian dalam ketentuan Pasal 101 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah membentuk Peraturan Daerah Provinsi bersama Gubernur.
“Pembentukan Peraturan Daerah juga merupakan salah satu fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Bapemperda DRPD Barsel Bahas Dua Buah Raperda
Ia membeberkan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, menyebutkan bahwa salah satu cara melaksanakan fungsi pembentukan Perda adalah dengan mengajukan usul rancangan Perda.
“Dan, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pasal 174 ayat 1 huruf a bahwa Raperda yang berasal dari DPRD dibahas oleh gubernur dan/atau Tim Pembahas Rancangan Perda,” tuturnya. [Red]














Discussion about this post