Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus berupaya menyelesaikan tiga (3) Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Raperda tersebut masing-masing ialah tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Kalteng, kemudian tentang perubahan kelima atas perda pembentukan perusahaan Banama Tingang Makmur, dan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Terima Kunker DPRD Blitar Pelajari APBDP dan RPJPD
“Setelah dalam rapat paripurna Senin kemarin Fraksi pendukung DPRD menyampaikan pemandangan umum, jadi menindaklanjuti itu pemerintah provinsi memberi tanggapan,” ujar Wakil Ketua I DPRD, Abdul Razak, Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah bersama-sama berkomitmen agar seluruh tahapan pembahasan materi Raperda tersebut diselesaikan tepat waktu, dengan tujuannya supaya dalam waktu dekat bisa segera disahkan.
“Ketiga Raperda ini sudah melalui pembahasan yang sangat panjang, hingga sekarang berbagai masukan dan tanggapan dari pemerintah telah diterima dan tentu ke depan ini akan menjadi perhatian, baik dari DPRD sendiri dan pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga : Sekda Hadiri Pembahasan RPJPD Tahun 2025-2045
Pihaknya berharap, pembentukan peraturan daerah dapat memberi dampak yang signifikan dalam proses pembangunan. Sehingga diharapkan aturan yang sudah disahkan dapat terimplementasi dengan baik di tengah masyarakat.
“Begitupun dengan yang sedang dibahas ini, apa yang termuat dalam ketentuannya bisa menjadi acuan untuk pembangunan ke arah yang jauh lebih baik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post