Kalteng Today – Palangka Raya, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Lahan (karhutla) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng, Rabu (1/7).
“Raperda ini pada prinsipnya disetujui seluruh fraksi, walaupun berubah judul, sesuai fasilitasi kementerian, yang bermula Raperda Karhutla dan karena hutan itu kewenangan pusat, menjadi pengendalian pembakaran lahan,” kata Maruadi kepada awak media.
Dirinya menjelaskan, Raperda tersebut sudah dibahas pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, akan tetapi, adapun pertemuan ini bertujuan untuk mengakomodir keinginan dari fraksi-fraksi dalam hal menyampaikan hal-hal untuk perbaikan.
“Selain itu, supaya perda ini nantinya lebih operasional di lapangan atau tidak ada benturan di masyarakat kita,” tuturnya.
Adapun pertemuan tersebut, dirinya mengungkapkan bahwa sudah disampaikan kepada pihak eksekutif dan sudah diterima. Lebih lanjut, pihaknya berharap perda ini nantinya tinggal menanti rapat gabungan dan kemudian disampaikan kembali ke kementerian.
“Kita harapkan ini nantinya tidak ada perubahan lagi, agar segera kita sah kan. Mengingat lagi awalnya kita kan menentukan untuk para petani atau peladang dan pekebun, namun sekarang sudah dipayungi dengan masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Menurutnya, masyarakat hukum adalah adalah mereka yang ada di lingkungan desa, serta direkomendasikan oleh para mantir dan kepala desa untuk izin yang lebih tinggi.
Baca Juga:Â 300 Personel Polda Kalteng Lakukan Rapid Test
“Jadi masyarakat bisa membuka lahan, dengan mengeluarkan rekomendasi bahwa yang bersangkutan merupakan benar-benar masyarakat setempat. Akan tetapi persoalan izin ini juga panjang atau tidak mudah, mungkin nanti dicek dulu lahannya, apakah bergambut atau tidak, karena apabila bergambut, jelas tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, hal teknisnya di lapangan kedepan diatur kembali dalam Peraturan Gubernur.
“Untuk target Raperda ini sudah disepakati, tinggal rapat gabungan pada hari Senin mendatang, dan persetujuan fraksi-fraksi, dan kemudian dibawa ke kementerian, ya paling lambat dua minggu sudah selesai menjadi sebuah Perda,” tukasnya. [Red]














Discussion about this post