Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalteng dalam hal ini Komisi II akan melakukan peninjauan ke Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, untuk menindaklanjuti hasil reses perorangan beberapa waktu lalu.
Hal ini berkaitan dengan persoalan yang didapat dari wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalteng II, yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan, Sudarsono, mengenai masyarakat Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan yang mendapat penolakan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dalam mengurus sertifikat tanah.
“Jadi memang permasalahan ini cukup mengganjal, karenakan setahu kita kalau ada kebun masyarakat atau hak masyarakat ada di dalam HGU, ini mestinya kan di enclave kalau memang mereka tidak suka rela untuk memberikan atau jual beli dengan pemilik. Kalau sudah di enclave berarti ini kan sudah sah kepemilikannya punya masyarakat,” kata Sudarsono, Selasa (13/4).
Menurut Sekretaris komisi II DPRD Kalteng ini pihaknya ingin segera mengundang BPN setempat untuk bersama-sama meninjau secara langsung kondisi lahan masyarakat serta memberikan penjelasan terhadap kasus yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar.
“Karena ini kalau tidak dijelaskan secara baik oleh BPN, terutama kepada masyarakat, justru nantinya bisa membuat persoalan baru. Yang pasti kami ingin melihat faktanya secara langsung di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga : Fasilitas Pendidikan Pelosok Perlu Pembaharuan
Sebelumnya diberitakan, masyarakat di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan mengeluhkan terkait adanya penolakan oleh BPN pada saat mengurus sertifikat hak milik tanah, baik bagi kebun masyarakat yang berada di dalam HGU maupun kebun masyarakat yang berada di luar. [Red]
Discussion about this post