kaltengtoday.com, – Kasongan, – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono mengatakan, sebanyak dua buah rancangan peraturan daerah yang wajib digodok dan dibahas pada tahun anggaran 2021. Sebab, sejumlah raperda tersebut telah menjadi agenda prioritas yang masuk ke dalam kepentingan pemerintah.
” Dari 11 raperda yang sudah disepakati, ada dua buah rancangan peraturan daerah yang wajib dibahas pada tahun ini. Diantaranya, raperda terkait raperda perubahan RPJMD Kabupaten Katingan Tahun 2018 hingga 2023 dan APBD tahun anggaran 2022,” Ungkapnya,” Jumat (29/10/2021).
Alasannya, dua raperda ini berhubungan dengan kebutuhan publik dan menyangkut persiapan anggaran yang dipersiapkan pada tahun berikutnya. Sehingga, dua raperda ini memang harus selesai dibahas dan digodok menjadi peraturan daerah sebelum tahun anggaran mendatang.
” Sementara itu, raperda yang lainnya juga bersifat penting. Namun, bisa dibahas pada tahun anggaran berikutnya, ” Sebutnya.
Menurutnya, wakil rakyat yang berada di legislatif sangat percaya jika dua raperda ini bisa dibahas dan difinalkan sebelum penutup tahun nantinya.
” Acuanya, jika raperda ini sudah diajukan pembahasannya wajib dilakukan selama 60 hari berikutnya. Sehingga, proses penggodokan dan penetapannya bisa dilakukan dengan optimal, ” Tegasnya.
Baca juga :Â Dua Raperda Inisiatif DPRD Gumas Diterima
Sedangkan, raperda APBD Tahun anggaran 2022 lebih mengedepankan kepentingan umum. Termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga :Â Dua Buah Reperda Kabupaten Katingan Ditetapkan
” Seperti kondisi infrastruktur di Katingan memang ada yang mengalami kerusakan karena dampak banjir yang terjadi. Misalnya, jembatan, jalan, gorong-gorong, gedung sekolah dan pusat layanan kesehatan, ” Tandasnya.[Red]
Discussion about this post