Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalteng sepakat atas rencana dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) dalam menyelesaikan sengketa tanah di Jalan Hiu Putih dan Jalan Badak, Palangka Raya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon, khususnya bertugas untuk menginvestigasi akar masalah sengketa secara mendalam.
Baca Juga : Bawaslu Kalteng Siap Hadapi Sidang Perdana Sengketa Pilgub di MK
“Kami akan mengintensifkan koordinasi dengan pihak terkait,” katanya kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Hal ini disampaikan politikus PDI Perjuangan Kalteng ini setelah sebelumnya tercapai sebuah kesepakatan dalam audiensi antara Komisi IV DPRD Kalteng dengan Kalteng Watch di Ruang Rapat Komisi IV DPRD, Jalan S. Parman No. 2, Palangka Raya, Selasa (18/2/2025) kemarin.
Lohing menerangkan, pembentukan Pansus tersebut juga nantinya merupakan tindak lanjut dari permohonan Kalteng Watch yang diajukan sejak Mei 2024.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus akan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan masyarakat terdampak.
Sebelumnya, perwakilan warga yang hadir dalam audiensi, Man Gempul menyampaikan keresahan masyarakat yang telah lama menghuni kawasan tersebut.
“Kami ingin kejelasan. Jika tanah kami tidak bisa dikembalikan, setidaknya pemerintah menyiapkan tempat relokasi yang layak dan sesuai,” katanya.
Baca Juga : TBBR Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Pembayaran Ganti Rugi Lahan
Sengketa tanah di kedua lokasi tersebut mencuat akibat tumpang tindih klaim kepemilikan lahan yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun. Situasi ini membuat warga hidup dalam ketidakpastian.
Pansus akan bertugas mengumpulkan data, melakukan investigasi lapangan, dan menampung aspirasi masyarakat.
Hasil kerja Pansus nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil keputusan yang berpihak pada kepentingan publik. [Red]
Discussion about this post