Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, terkaitĀ penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rojali, bertempat di ruang rapat serbaguna DPRD Seruyan, Kamis (20/5/2021).
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, perjanjian kerjasama ini, dinilai sangat penting, sebagai langkah dalam mendukung tugas di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
āPenting kerjasama ini kita jalin, karena kamiĀ menyadari lembaga ini kurang memahami penelaahan terutama dibidang hukum, sehingga kadang perlu ada pendampingan dalam pelaksanaan tugas ,ā katanya.
Kemudian, perjanjian kerjasama ini juga dilatarbelakangi, adanya komitmen bersama dan sepakat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan segala urusan tugasĀ haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam proses pembuatan sebuah produk hukum seperti peraturan daerah (perda), tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya dan semua diperlukan penelaahan terlebih dahulu.
Baca juga :Ā Pengunjung Pasar Saik Kuala Pembuang Jadi Sasaran Operasi Yustisi Polres Seruyan
āMakanya itu memerlukan proses serta telaah maupun kajian yang matang, karena semuanya berkaitan dengan aturan. Mudah-mudahan kerjasama yang terjalin ini, akan memberikan manfaat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan,ā tukasnya.[Red]














Discussion about this post