Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dugaan atas adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik.
“Kalau memang nggak ada izinnya, ya nggak boleh. Bukan gimana, program pemerintah juga kuat. Masyarakat juga harus menyadari hukum,” kata Sutik kepada awak media, Kamis (10/7/2025).
Ia membeberkan, hingga saat ini belum ada tambang emas resmi di Mentaya Hulu dan berbeda dengan wilayah Parenggean yang telah memiliki izin usaha tambang rakyat.
Baca Juga : Domino Resmi Jadi Cabor, DPRD Palangka Raya Siap Inisiasi Pembentukan PORDI
“Di Mentaya Hulu memang belum ada yang resmi, masih ilegal. Kalau ada tambang rakyat yang ada izinnya, itu ada di Parenggean. Kalau di sana memang belum,” ucapnya
Kader Partai Gerindra ini mendorong masyarakat untuk mengurus izin resmi agar aktivitas penambangan bisa berjalan dengan aman dan tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Memang seharusnya masyarakat bisa mengurus izinnya seperti di Parenggean, tambang rakyat itu, biar tidak dikejar-kejar terus pihak aparat. Biar usaha tenang,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post