Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026. Sehingga dilakukan rapat paripurna ke-9 masa sidang II, Tahun 2025, untuk penyepakatan bersama kedua pihak.
Jubir Banggar Herbert Y Asin, di ruang rapat paripurna, pada Senin (14/11/2025), mengatakan bahwa dalam pembahasan yang berlangsung selama empat hari ini dilakukan dengan cermat dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat.
Baca Juga : DPRD Kotim dan TAPD Sepakati RAPBD 2026 Sebesar Rp1,9 Triliun
“Keputusan yang tidak populer ini kami lakukan agar PTT Paruh Waktu dan Outsourcing tidak dirumahkan. Dalam hal ini, dimohon pengertian semua pihak terkait pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dilakukan semata-mata karena sesuai kemampuan Keuangan Daerah dan aturan Undang-undang yang harus dipatuhi,” kata Herbert Y Asin.
Menurut dia, dari simulasi perhitungan, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS mengalami pengurangan sebesar 15%, dan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru PNS dan semua PPPK pengurangan sebesar 55,5%.
Baca Juga : Tim Banggar dan TAPD Sepakati KUA-PPAS Perubahan Tahun 2023.
Dijelaskannya, berikut adalah hasil kesepakatan Rancangan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2026, untuk Pendapatan Daerah: Rp1.085.875.899.375,00, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp113.699.996.375,00, lalu Pendapatan Transfer Rp964.975.903.000,00, Lain-lain pendapatan Daerah yang sah Rp7.200.000.000,00, kemudian Belanja Daerah Rp1.128.170.000.000,00 dan Penerimaan Pembiayaan: Rp42.294.100.625,00.
“Sedangkan untuk aturan utama yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah Permendagri Nomor 14 Tahun 2025,” tandas dia. [Red]














Discussion about this post