Kalteng Today – Kuala Kurun, – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyampaikan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ )Bupati Gumas tahun anggaran 2019 dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Gumas tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan kuala kurun tahun 2020-2040.
Penyampaian hasil pembahasan tersebut, dibacakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Gumas, Evandi Djuang dalam rapat paripurna k-1 masa persidangan III tahun sidang 2020 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gumas, Senin (15/6/2020).
Ketua BAPEMPERDA DPRD Gumas, Evandi Djuang menyampaikan sebanyak 26 poin rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Gumas tahun anggaran 2019, yakni setiap SOPD harus mempunyai ukuran target kinerja yang jelas untuk mencapai tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.
Kemudian, setiap SOPD agar berhati-hati dalam membuat perencanaan program kegiatan, keberhasilan suatu program dapat dinilai atau dilihat dari perencanaan yang bagus dan juga sebaliknya perencanaan yang tidak baik, akan menimbulkan masalah dan hasil dari program tersebut tidak akan maksimal.
“Terhadap kondisi ekonomi daerah, disarankan pemerintah daerah memacu sektor yang potensial,” ucapnya dalam beberapa poin dari sekian poin rekomendasi yang dibacakan.
Selanjutnya, berkaitan dengan pembahasan raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan kuala kurun tahun 2020- 2040, lanjut Evandi Djuang, secara keseluruhan raperda ini dapat diterima dandisetujui untuk dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah kabupaten Gumas Tahun 2020.
Baca Juga: Ini Penyebab Meningkatnya Pasien Positif Covid-19 di Gumas
Namun, dengan beberapa catatan, diantaranya zona-zona yang sudah ditetapkan sesuai dengan peruntukan agar tetap mengedepankan prinsip kearipan lokal,tradisi, adat dan budaya daerah.
Kemudian, zona-zona yang sudah ditetapkan agar memperhatikan ruang dan wilayah yang merupakan kawasan pemukiman penduduk, bangunan bersejarah untuk tetap dijaga kelestariannya.
Terakhir, setelah di sahkannya raperda ini agar semua arah pembangunan dearah kota kuala kurun harus mengacu pada perda tersebut. “Untuk Raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah kami tunda pembahasannya, mengingat situasi dan kondisi serta efektifitas waktu,” demikian Evandi Djuang.
Sementara itu, dalam rapat paripurna terebut dipimpin Ketua Akerman Sahidar didampingi Wakil Ketua (Waket) I Binartha, Waket II Neni Yuliani, dan dihadiri Anggota DPRD Gumas, unsur Forkompinda Gumas, Bupati Gumas Jaya S Monong, kepala SOPD, dan lainnya. [Jek-KT]
Discussion about this post