kaltengtoday.com – Kuala Kurun. DPRD Gumas minta Pemkab lakukan penyemprotan disinfektan di kantor pelayanan publik guna mencegah penyebaran COVID-19.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar kepada kaltengtoday.
Menurut Akerman yang merupakan Politisi PDI Perjuangan ini bahwa saat ini sejumlah perangkat daerah tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat umum. Perangkat daerah yang tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat, diantaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, dan lainnya.
“Di sejumlah kantor yang masih melakukan pelayanan kepada masyarakat tersebut hendaknya dilakukan penyemprotan disinfektan, guna mencegah penyebaran COVID-19,” katanya.
Ia juga mengimbau agar penyemprotan disinfektan dilakukan di tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, pasar, sekolah, dan beberapa lainnya.
“Upaya pencegahan sangat perlu dilakukan, salah satunya dengan melakukan penyemprotan disinfektan itu,” demikian Akerman Sahidar. [Jek-KT]
Discussion about this post