Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan semua kepala desa (Kades) yang ada diwilayah setempat agar selalu berada ditempat. Hal ini dimaksudkan supaya roda pemerintahan di suatu desa bisa serta tetap berjalan seperti seharusnya.
“Kami sebagai wakil rakyat di DPRD Gumas mengingatkan saja, terutama untuk para kades yang ada di sini. Karena mereka adalah pejabat public yang seharusnya mereka harus mengerti tupoksi. Maka mereka selalu siap dan semestinya harus berada di tempat,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, dikonfirmasi, Rabu (10/2).
Selain itu, kata politisi PDIP senior ini menyebut, karena didalam Permendagri itu disebutkan fungsi Kades seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, dan administrasi kependudukan, pernyataan serta pengelolaan wilayah.
“Maka fungsi kepala desa lainnya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan, maka besar sekali tupoksi mereka di desa,” ujar dia.
Baca Juga : DPRD Gumas dan DPRD Kalteng Konsolidasi Bahas Angkutan Batu Bara,Yang Melintasi di Jalan Provinsi
Menurut legislator dari dapil II meliputi lima kecamatan ini menilai bahwa secara sosial ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. Terlebih lagi, jelas dia, fungsi lainnya adalah membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya.
“Kami ingin semua desa itu bisa menjalankan semua tugasnya di desa mengingat fungsinya , karena sangat banyak. Maka jangan sampai meninggalkan tugas mereka,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post