Kalteng Today – Kuala Kurun, – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mengapresiasi upaya kepolisian resor setempat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di kabupaten itu.
“Polres Gumas kembali berhasil menangkap pengedar narkoba di kabupaten ini. Apa yang mereka lakukan patut kita apresiasi,” ucap Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa (3/10/2020).
Menurut pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini, upaya Polres Gumas dalam memberantas narkoba harus mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk dari masyarakat.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor kepada kepolisian, jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar mereka.
Dengan adanya dukungan dari masyarakat, ujar politisi PDI Perjuangan ini, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat diberantas.
Lebih lanjut, Akerman juga mengimbau masyarakat agar jangan pernah mencoba terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, karena hanya akan merugikan mereka yang terlibat di dalamnya.
“Kepada masyarakat saya ingatkan agar jangan pernah mencoba narkoba,” tegas legislator dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Untuk diketahui, Sat Narkoba Polres Gumas menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sepang, yakni NP (33) dan MU (25) pada 22 Oktober 2020 lalu.
Mereka ditangkap di tempat yang sama dengan waktu yang hampir bersamaan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa di Kuala Kurun, Senin (2/11) mengatakan bahwa dari NP berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya dua paket plastik besar sabu dengan berat kotor sekitar 102 gram, enam butir pil ekstasi seberat 1,89 gram, dan uang tunai Rp3 juta.
Baca Juga : Ketua DPRD Gumas: Kualitas Pelayanan Publik Harus Terus Ditingkatkan
“Sedangkan dari MU ditemukan enam paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,34 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dan beberapa lainnya,” beber Wakapolres Gumas yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dan Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, saat jumpa pers.
Atas perbuatannya, NP dan MU dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. [Jek-KT]














Discussion about this post