kaltengtoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), dijadwalkan akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), selama dua hari , yakni 28 – 30 Januari 2020 .
RDP dengan SOPD sebagai mitra kerja dari pihak legislatif tersebut, akan melibatkan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Gumas. RDP ini, akan dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Gumas, kata Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Senin (27/1/2020).
“Rapat dengar pendapat ini nantinya merupakan hasil rapat dari Badan Musyawarah DPRD Gunung Mas,” terang Politisi PDI Perjuangan ini.
Dan dia berharap, seluruh Anggota DPRD Gumas dari masing-masing komisi dapat menghadiri RDP itu. “Kami juga, sudah meminta Bupati untuk menugaskan Kepala SOPD masing-masing beserta pejabat eselon III untuk hadir dalam RDP,” ujar Akerman Sahidar.
Jek-KT














Discussion about this post