Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi maklumat Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto terkait larangan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
Baca Juga :Â Massa Aksi SMD Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya
“Unjuk rasa merupakan salah satu demokrasi. Namun keamanan dan ketertiban harus tetap dijaga,” kata Sigit, Rabu (6/12/2023).
Sigit sendiri mengaku mendukung maklumat kapolda tentang larangan unjuk rasa tanpa membawa senjata. Tidak melarang masyarakat melakukan unjuk rasa, namun lebih kepada agar aksi yang dilakukan dapat berjalan aman dan tertib.
“Ini bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik dan memastikan keamanan bagi aparat maupun masyarakat yang melakukan aksi,” terangnya.
Baca Juga :Â Warga Unjuk Rasa, Minta Tangkap Sejumlah Sejumlah Pejabat di kabupaten Kapuas
Selain itu, larangan tersebut juga mendorong dialog sebagai cara yang lebih efektif dalam menyampaikan pendapat. Dalam suasana yang damai, peserta unjuk rasa dapat berkomunikasi dengan pihak berwenang untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi mereka.
“Dialog yang konstruktif membuka ruang untuk pemahaman bersama dan pencarian solusi yang menguntungkan semua pihak,” jelasnya. [Red]
Discussion about this post